Pelatihan Mediasi
Saat ini, peran mediator menjadi sangat penting dan dibutuhkan seiring dengan makin kompleksnya sengketa yang timbul dari transaksi bisnis, hubungan kerja maupun masalah terkait lainnya. Melalui mediasi, proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan lebih efektif dan efisien serta memberikan akses yang lebih besar untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan pihak-pihak yang bersengketa.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyebutkan bahwa kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator.
Eka Tjipta Foundation (ETF) bekerja sama dengan Badan Mediasi Indonesia (BaMI) mengadakan Pelatihan Mediasi untuk memperkenalkan mediasi sebagai salah satu solusi bagi penyelesaian sengketa dengan menghadirkan instruktur dan pengajar yang berpengalaman dan kompeten.
Hingga kini, ETF telah menyelenggarakan 23 Pelatihan Mediasi yang diikuti oleh kurang lebih dari 1.000 peserta yang berasal dari berbagai profesi dan latar belakang pendidikan.
Tujuan pelatihan
Siapa saja yang perlu ikut pelatihan?
Materi Pelatihan*
*Topik dapat berubah sewaktu-waktu
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Eka Tjipta Foundation
Sinar Mas Land Plaza Tower 2, Lantai 33
Jl. MH Thamrin No. 51
Jakarta 10350