Gathering Penerima Beasiswa : Membahas Kejahatan Siber Bersama Para Jaksa
Persentase kejahatan siber di Indonesia sangat tinggi mencapai hingga 32% dan berdampak serius terhadap perlindungan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai lembaga penegak hukum, menjaga keamanan ranah siber, melindungi kepentingan publik, dan memastikan bahwa pelaku kejahatan di sana mendapatkan hukuman yang tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku juga menjadi tugas aparat Kejaksaan Agung. Mengangkat tema “Di Balik Layar Digital: Memahami Ancaman dan Pencegahan Kejahatan Siber Abad Modern” para jaksa penerima beasiswa Eka Tjipta Foundation berkumpul menelaah hal ini di Ballroom Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.
Ketua Umum Eka Tjipta Foundation, dalam sambutannya membuka gathering menyampaikan bahwa beasiswa yang diberikan, merupakan cermin kepedulian pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja terhadap dunia pendidikan, yang ketika muda dulu harus menjalani kondisi tidak sempat mengeyam pendidikan yang tinggi. Karena kesulitan ekonomi menjadikan dirinya hanya sempat lulus dari sekolah dasar karena memilih membantu orang tua nya untuk menjalankan usaha. Hong Tjhin juga mengapresiasi capaian dua orang jaksa penerima beasiswa yang tahun ini segera akan berangkat ke luar negeri untuk menempuh pendidikan strata 2.
Mengingat beasiswa, termasuk ke luar negeri, menciptakan kesempatan bagi penerimanya untuk meningkatkan kapasitas mereka guna menunjang tugas dan tanggungjawab di lingkungan pekerjaannya, berikut memberikan wawasan baru yang bernilai. Salah satu penerima beasiswa luar negeri menyampaikan, “Adanya beasiswa ini sangat membantu kami melanjutkan S2 di luar negeri. Selain universitas yang berkualitas, kami juga akan merasakan pengalaman multikultural ketika berinteraksi dengan mahasiswa dari negara lain sekaligus berkesempatan membangun jejaring internasional.”
Menutup sambutannya Hong Tjhin menyampaikan “Selain hal-hal baik yang sudah berjalan selama ini ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.” Dirinya mengingatkan agar para penerima beasiswa tahun ini segera mencari perguruan tinggi, tentunya selain sesuai juga yang berkualitas, dan memulai aktivitas perkuliahannya. “Penerima beasiswa juga kami harapkan dapat lulus tepat waktu. Mengingat ETF memberikan kesempatan bagi penerima beasiswa S2 untuk menjalani studi selama dua tahun, dan S3 sepanjang lima tahun untuk menyelesaikan studinya.” Selain itu Hong Tjhin juga meminta mereka untuk secara berkala melaporkan perkembangan studinya.
Hadir mewakili Jaksa Agung, sosok Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Mohammad Dofir, yang menyebut bila antara Korps Adhyaksa dengan ETF memiliki kesamaan visi yakni semangat untuk membangun negeri, sembari dirinya tak lupa mengapresiasi program beasiswa yang digagas ETF bagi para jaksa di lingkup Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi diilustrasikan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Fatqur Setia, menjadikan dunia laksana mengerut. Bermacam-macam peristiwa, termasuk kejahatan, dari berbagai belahan bumi, gambar dan beritanya dapat dihadirkan seketika, bahkan ada yang dapat disajikan secara real time. Tidak hanya membawa hal baik, kondisi ini menurutnya juga memunculkan dampak negatif. Aktivitas pemanfaatan teknologi dengan komputer atau jaringan komputer untuk kejahatan populer disebut cybercrime menurutnya semakin marak.
Jenis dan bentuk kejahatan siber yang kerap terjadi di Indonesia adalah penyebaran konten provokatif atau berita palsu (hoax). “Apalagi saat ini sudah mendekati tahun-tahun politik. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghambat penyebaran hoax adalah edukasi kepada masyarakat, penegakan hukum yang tepat, koreksi melalui medsos, dan juga pemblokiran,” demikian Fatqur.
Melengkapi pemaparan, Bambang Pratama seorang akademisi Fakultas Hukum Binus University menyampaikan bahwa peraturan yang digunakan dalam menindak kejahatan siber adalah Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah merinci dalam setiap pasalnya, muatan-muatan apa dan mana yang dilarang. Dalam pemaparannya, Bambang menyayangkan masih terdapat permasalahan dalam UU ITE seperti bukti elektronik, pengekangan kebebasan berpendapat, perlindungan data pribadi, dan beberapa lainnya. Mengakhiri pemaparanya, Bambang memantik diskusi diantara para penerima beasiswa seputar bagaimana langkah yang efektif untuk memaksimalkan UU ITE dalam menindak kejahatan siber.
Sebagai sebuah kegiatan tahunan, gathering ini bertujuan mempererat tali silahturahmi antara para penerima beasiswa dengan mitranya dari ETF, sekaligus menjadi sumber informasi dan pengetahuan yang berkaitan dengan tugas serta fungsi jaksa, melalui diskusi bersama pemateri ahli. Terkini, ETF telah memberikan lebih dari 3.600 beasiswa untuk jenjang S1 hingga S3, di mana 3.000 siswa di antaranya telah berhasil lulus, menuntaskan studinya.